Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang dianggap “nganggur” atau dormant. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan kebijakan ini menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi minimal selama tiga bulan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang data. Ini demi memastikan rekening terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk kejahatan,” jelas PPATK dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7).
Namun, tidak semua rekening yang jarang digunakan akan langsung diblokir. PPATK menetapkan tiga kriteria spesifik yang menjadi prioritas:
- Terkait Tindak Pidana: Rekening dormant yang diduga kuat diperoleh atau digunakan untuk aktivitas melawan hukum, seperti hasil jual beli rekening ilegal, peretasan, atau tindak pidana lainnya.
- Penerima Bansos Tak Terpakai: Rekening yang digunakan untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) namun sama sekali tidak dipakai selama lebih dari tiga tahun.
- Milik Pemerintah yang Menganggur: Rekening dormant yang dimiliki oleh instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran. PPATK menegaskan rekening jenis ini seharusnya tetap aktif dan terpantau.
Ivan Yustiavandana mengungkap alasan mendasar kebijakan ini: rekening dormant sangat rentan disalahgunakan. “Risikonya tinggi, mulai dari menampung dana haram hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampung, transaksi narkotika, hingga praktik korupsi,” paparnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, PPATK telah meminta bank-bank segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah sesuai ketentuan. “Langkah ini penting untuk melindungi nasabah yang sah sekaligus menjaga kesehatan sistem keuangan Indonesia,” tegas Ivan.
Yang perlu ditekankan, meskipun diblokir sementara, dana nasabah di dalam rekening tersebut dijamin tetap aman dan utuh 100%. Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak tepat, PPATK membuka kesempatan untuk mengajukan keberatan. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengisi formulir khusus yang tersedia di tautan: bit.ly/FormHensem.
Kebijakan ini menekankan komitmen PPATK dalam meningkatkan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan, sambil tetap menjamin keamanan aset masyarakat.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perbankan, dapat membaca buku berjudul “Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan.