Berikut adalah tanda surat suara pemilu 2024 yang dianggap tidak sah menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang aturan pemungutan dan perhitungan surat suara dalam Pemilu.
- Tidak Ada Tanda Tangan KPPS
Sesuai dengan Pasal 53 PKPU menyatakan bahwa surat suara akan menjadi tidak sah apabila tidak disertai dengan tanda tangan dari ketua KPPS baik untuk surat suara Pilpres maupun pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. - Mencoblos Lebih Dari Satu Kolom
Mencoblos lebih dari satu kolom pasangan calon, mencoblos di bagian surat luar (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon), atau tidak mencoblos sama sekali dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan. - Merusak Surat Suara
Merusak surat suara dengan cara menekuk, merobek, atau meremas surat suara sehingga mengakibatkan kerusakan fisik sehingga sulit untuk dibaca atau dihitung, akan dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan. - Mencoret Surat Suara
Mencoret-coret surat suara, menambahkan tulisan, menambahkan gambar pada surat suara dianggap sebuah pelanggaran yang mengakibatkan surat suara dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan.
Oleh sebab itu, KPU menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan arahan yang sudah ditetapkan. Dokumen yang wajib untuk dibawa ke TPS pada tanggal 14 Februari, yaitu:
a. Formulir C Pemberitahuan
b. KTP elektronik
c. Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri.
d. Apabila belum mendapatkan formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa mengajukan diri kepada petugas KPPS atau Kantor KPU desa/kecamatan.