Tidak ada suatu negara di dunia yang tidak melakukan ekspor, atau dengan bahasa sederhana menjual barang/jasa dengan melewati batas-batas negaranya. Barang komoditas diangkut dengan menggunakan kapal laut jika negara penjual barang dibatasi dengan air laut. Contohnya, transaksi ekspor antara Indonesia – Jepang, antara Taiwan – Korea, antara Malaysia – Arab Saudi, antara India – Thailand, dll.
Transaksi ekspor bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, memakai “Cash”, yaitu eksportir menerima uang hasil ekspornya sebelum barang dikapalkan, bahkan barang belum diproduksi dan gudang eksportir masih kosong. Transaksi ini bisa terjadi karena adanya perbedaan kemampuan finansial yang besar antara penjual dan pembeli.
Cara ekspor kedua adalah Open Account. Sebagai contoh, eksportir Jepang yang memproduksi produk baru ingin menembus pasar internasional yang sudah dikuasai oleh produk lama. Jadi, produk baru tersebut diekspor Jepang ke berbagai negara dengan cara Open Account, yakni barang dikirim dahulu dan boleh dibayar beberapa bulan setelah barang laku, dengan cara ini Jepang berhasil menembus pasar internasional.
Ekspor cara ketiga adalah Commercial Bill of Exchange yang cara pembayarannya menggunakan Sight Draft, Arrival Draft, dan Date Draft. Sedangkan cara ke empat adalah ekspor dengan menggunakan Letter of Credit, yakni menggunakan jasa bank devisa yang ditunjuk di negara masing-masing oleh penjual dan pembeli.
Teknik pelaksanaan ekspor dari zaman ke zaman telah mengalami berbagai perubahan. Di zaman Romawi ketika kapal-kapal niaga masih terbuat dari kayu, daya angkut kecil, mengandalkan kekuatan angin dan tenaga dayung. Namun, kini ekspor berubah menggunakan kapal yang besar, menggunakan mesin penggerak, terbuat dari besi, dan muatan yang luar biasa besar.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Manajemen Ekspor”, silahkan untuk mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Manajemen Ekspor”