Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar pada 20 Januari, dijelaskan bahwa sekolah tidak akan libur penuh.
Pembelajaran di Rumah
Di awal Ramadan, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan belajar dari rumah. Mereka diharapkan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah. Selama periode ini, siswa akan menerima tugas dari sekolah untuk dikerjakan di rumah.
Pembelajaran di Sekolah
Setelah belajar dari rumah, mulai 6 Maret hingga 25 Maret, siswa akan kembali ke sekolah. Kegiatan pembelajaran selama bulan puasa ini dirancang untuk meningkatkan iman dan akhlak siswa, serta membentuk karakter yang baik.
Kegiatan untuk Siswa Non-Islam
Pemerintah juga mendorong siswa non-Muslim untuk melaksanakan kegiatan bimbingan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sementara itu, siswa Muslim dianjurkan untuk melakukan tadarus Al Quran dan kajian keislaman.
Libur Lebaran
Sekolah akan libur selama 10 hari mulai 26 Maret hingga 8 April 2025 untuk merayakan Idul Fitri. Selama libur, siswa diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 9 April.
Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa dapat menjalani bulan Ramadan dengan baik, tetap fokus pada pembelajaran, dan memperkuat ikatan sosial.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar manajemen pembelajaran, dapat membaca buku berjudul “Manajemen Belajar dan Pembelajaran Di Sekolah” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Manajemen Belajar dan Pembelajaran Di Sekolah.