Bendera merupakan salah satu lambang kebesaran, kewujudan, dan kedaulatan suatu wilayah atau negara. Maka dari itu, bendera sebuah negara tidak boleh digunakan dengan sembarangan. Bendera Merah-Putih digunakan sebagai lambang tertinggi Negara Indonesia, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
Setidaknya ada 5 informasi penting yang wajib Sobat Andi ketahui dari bendera Merah-Putih, diantaranya adalah:
- Sejak jaman kerajaan di bumi Nusantara, panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan, seperti Majapahit, Singasari dan kerajaan Islam. Penggunaan panji berwarna merah dan putih dilanjutkan oleh para pejuang kedaerahan hingga para cendekiawan dan Nasionalis pada tahun 1928, dan terus berlanjut hingga bangsa kita berhasil merdeka.
- Bendera Merah-Putih yang pertama kali dikibarkan adalah bendera yang dijahit sendiri oleh Ibu Fatmawati dan digunakan pada saat pembacaan proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka tersebut terus dikibarkan pada upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga tahun 1968, kemudian diganti dengan bendera replika dari bahan sutera.
- Bendera Pusaka Sang Saka Merah-Putih pernah dibuka jahitannya dan dijadikan dua bagian terpisah untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 tahun 1947. Bendera Pusaka yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno, dibuka jahitannya dan dipisahkan bagian warna merah dan putihnya, yang kemudian dibawa dalam dua tas yang berbeda.
- Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih. Di mana perbedaan diantara keduanya? Perbedaan keduanya terletak ada ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3, sedangkan bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.
- Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya.
Sumber : 5 Fakta Menarik Bendera Merah Putih Pusaka Indonesia