Bullying merupakan kata dari bahasa Inggris yang berarti penindasan dalam bahasa Indonesia. Bullying juga dikategorikan sebagai tindakan kekerasan atau penindasan kepada seseorang, secara disengaja yang dilakukan suatu individu maupun kelompok, dengan tujuan membuat korban tersakiti atau takut yang dilakukan secara terus menerus.
Tindakan Bullying dapat digolongkan menjadi enam jenis, diantaranya:
- Penindasan Secara Langsung
Tindakan yang dilakukan berupa kekerasan secara fisik, pemerasan, atau merusakan barang yang dimiliki korban. - Penindasan Verbal Langsung
Tindakan dapat berupa mencela, caci maki, gosip, fitnah, mengancam, memberikan panggilan yang tidak pantas, dll - Penindasan Non-verbal Langsung
Tindakan dapat berupa menampilkan ekspresi wajah yang merendahkan korban, seperti menjulurkan lidah, pandangan mata yang sinis atau mengancam. - Penindasan Non-verbal Tidak Langsung
Tindakan ini dapat berupa menyebarkan fitnah atau surat kaleng agar korban tidak diterima lingkungan atau membuat korban dijauhi oleh sahabatnya. - Cyber Bullying
Penindasan ini dilakukan dengan cara menggunakan sarana media elektronik untuk mencemarkan nama baik atau mengunggah konten-konten yang mengintimidasi korban. - Pelecehan Seksual
Meskipun tindakan ini tergolong sebagai penindasan secara langsung, pelelecahan seksual tergolong tindakan yang menyebabkan kerusakan mental terhadap korban.
Tindakan bullying banyak terjadi khususnya di kalangan remaja dan berakibat fatal pada kesehatan mental anak muda. Untuk itu, tindakan bullying tidak dapat ditoleransi dan perlu mendapatkan solusi pencegahan khususnya di lingkungan pendidikan Indonesia.
Bagi Sobat ANDI yang tertarik dengan informasi lengkap tentang “Stop Bullying Start Loving”, silahkan untuk mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: Stop Bullying Start Loving