Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan evaluasi secara terus menerus sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2023 selama periode Januari hingga Maret, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), terpaksa mencabut 17 izin operasional perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan di Indonesia.
Lukman (Diktiristek), mengungkapkan bahwa saat ini ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen, yang setiap harinya melaporkan beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air. Namun ada beberapa kasus di perguruan tinggi yang tidak dapat ditolelir oleh pemerintah, sehingga harus diberi sanksi tegas seperti pencabutan izin operasional.
Alasan pertama terjadinya pencabutan izin tersebut karena perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, seperti dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. Selain itu ditemukan beberapa kasus perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa, tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Alasan kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi, yakni adanya kecurangan dalam penyaluran beasiswa. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak untuk mendapatkannya.
Penyebab ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi adalah, adanya masalah internal didalam perguruan tinggi, seperti pertikaian antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Di sisi lain, Lukman menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi pasti memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen yang kehilangan pekerjaan, hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya. Namun langkah ini dianggap langkah yang tepat, agar terciptanya revolusi dan kemajuan di sektor pendidikan di Indonesia.
Listen on spotify
Latest Posts
- Kasus Suap Rp10 Miliar di Kalsel, KPK Berhasil Tangkap 6 Orang
- Peringatan Satu Tahun Agresi di Gaza: Israel Siaga dari Serangan Hamas
- Jokowi Tegaskan Perlunya Keramaian di IKN Sebelum Pindah
- HUT TNI ke-79: Banggakan Alutsista Buatan Anak Bangsa
- Hakim Bersatu: 1.730 ‘Yang Mulia’ Tuntut Keadilan Kenaikan Gaji