Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata dalam perang Israel di Gaza, menuduh negara-negara anggota dewan menolak kompromi. Dalam pemungutan suara pada 20 November 2024, hanya AS yang memberikan suara menentang resolusi yang diajukan oleh 10 anggota tidak tetap, yang meminta “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen” serta pembebasan sandera.
Seorang pejabat senior AS menyatakan bahwa mereka hanya akan mendukung resolusi yang secara eksplisit menyerukan pembebasan sandera sebagai bagian dari gencatan senjata. Serangan militer Israel selama 13 bulan terakhir telah menewaskan hampir 44.000 orang di Gaza, sebagai respons terhadap serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang di Israel pada 7 Oktober 2023.
Kepresidenan Palestina mengecam veto AS, menyatakan bahwa keputusan ini memberi keberanian bagi Israel untuk melanjutkan agresi terhadap warga sipil. Mereka menilai veto tersebut mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB, serta mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan menghentikan serangan Israel yang berkelanjutan. Kepresidenan Palestina juga menegaskan kembali seruan untuk pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dengan situasi yang semakin memburuk, penting bagi komunitas internasional untuk bertindak demi perlindungan rakyat Palestina dan memulihkan perdamaian di kawasan tersebut.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum internasional, dapat membaca buku berjudul “Hukum Organisasi Internasional” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Organisasi Internasional.