Viralnya tanggul beton yang membentang di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memantik keprihatinan publik. Struktur tersebut diduga menghalangi akses nelayan setempat yang harus memutar lebih jauh untuk melaut. Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tanggul beton itu bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall. Pernyataan ini disampaikannya pada Rabu (10/9) menanggapi maraknya pemberitaan.
Meski bukan proyek nasional, KKP telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur tersebut. Ipunk memastikan bahwa aktivitas di lokasi telah mengantongi izin resmi, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Di sisi lain, keluhan nelayan juga tidak diabaikan. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa timnya telah melakukan verifikasi lapangan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan telah memiliki perizinan yang lengkap.
Fajar menambahkan, berdasarkan pengawasan di lapangan, pemrakarsa proyek tidak menutup akses melaut bagi nelayan. Namun, KKP berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan perizinan dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
“Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” jelas Fajar.
Sebelumnya, muncul pernyataan dari Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, yang menyatakan bahwa tanggul beton di pesisir Cilincing bukan berada di bawah kewenangan Pemprov DKI. Otoritas perizinan dan pengawasan, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan KKP. Lokasi tanggul yang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda juga membuat pengelola pelabuhan diharapkan lebih detail perizinan dan tujuan pembangunannya.
Dengan demikian, meski telah dipastikan legal, pembangunan tanggul beton di Cilincing akan terus diawasi ketat untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perairan indonesia, dapat membaca buku berjudul “Menjaga Kedaulatan Air” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Menjaga Kedaulatan Air.