Pemerintah telah menetapkan strategi rekayasa lalu lintas “Ganjil Genap” yang diberlakukan pada titik-titik rawan kemacetan selama arus mudik lebaran 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Bagi Anda yang akan mudik menggunakan jalur Karawang Barat hingga Gerbang Tol Kalikangkung, berikut adalah jadwal ganjil genap arus mudik yang telah ditetapkan, diantaranya:
Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2023 :
- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00-24.00 WIB : dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023 (Periode 1):
- Senin (24/4/2023) pukul 14.00-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
- Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat).
Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023 Periode 2:
- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat)
- Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB : dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat).
Bagi setiap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat sanksi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Listen on spotify
Latest Posts
- Dibayar Rp 8,5 Juta per Situs, Oknum Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi: Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Pakta Integritas!
- MK Ubah UU Ciptaker: Buruh Dapat Hak Lebih Besar
- Menteri Tito Ditegur DPR Saat Asyik Ngobrol dengan Wamen: Mohon Diperhatikan Pak!
- Indonesia Tutup Pintu Impor Sampah di 2025, DPR Setuju: Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Rakyat!
- Langsung Minta 20 Triliun ke DPR, Natalius Pigai Diberi Wejangan: Tolong Bersikap Realistis!