Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, dan menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, pemerintah berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat daya beli masyarakat.
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk dengan menetapkan aturan pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan, sebagai motor yang mendorong daya beli kelas menengah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lainnya.
THR sendiri adalah pendapatan non upah yang wajib diterima oleh para pekerja dari sebuah perusahaan sebelum hari raya keagamaan tertentu. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor No.M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Adapun beberapa aturan yang telah ditetapkan mengenai pemberian THR adalah sebagai berikut:
- THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh (tidak dicicil), paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari keagamaan.
- Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib menerima THR sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan).
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi pekerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai peraturan THR terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023, semoga informasi ini bermanfaat!
Listen on spotify
Latest Posts
- Usai Revisi UU Minerba, Kampus Tak Bisa Lagi Kelola Tambang
- Gunakan Militer, AS Tuntut 50% Mineral Langka Ukraina sebagai ‘Bayaran’ Bantuan
- Israel Bentuk Badan “Relokasi Sukarela”: Kontroversi Rencana Pengosongan Gaza
- Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Indonesia: Dedikasi untuk Kemanusiaan
- Zelensky Tolak Diplomasi AS-Rusia Tanpa Keikutsertaan Ukraina