Bawaslu DKI Jakarta mengumumkan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilu terkait kasus pencatutan KTP warga Jakarta untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Namun, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran lain, seperti pelanggaran administrasi dan kode etik, yang telah direkomendasikan kepada KPU DKI, Polda Metro Jaya, dan DKPP.
Sebanyak 300 warga DKI Jakarta telah melapor mengenai pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon tersebut, menegaskan bahwa mereka tidak memberikan dukungan.
Selain itu, Bawaslu telah mengirimkan surat saran kepada KPU DKI untuk memastikan status aduan warga dalam sistem informasi pencalonan, agar jika statusnya Memenuhi Syarat dapat diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum, serta perlunya perhatian terhadap pengaduan masyarakat untuk menjaga integritas pemilu yang adil dan demokratis.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar politik dan pilkada, dapat membaca buku yang berjudul “POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA” melalui link dibawah ini.
Baca disini: POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA.