Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan kembali untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan ini kembali meningkat di Indonesia. Khususnya wilayah Jawa-Bali masuk dalam kategori level 1 dan akan diberlakukan selama periode 8-21 November 2022. Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama mulai dari tanggal 8 November sampai dengan 5 Desember.
Peraturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 47 dan 48 tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada 7 November 2022.
Beberapa ketentuan dalam PPKM Level 1 Area Jawa-Bali sebagai berikut:
Sektor industri
Tetap diperbolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen bekerja dari kantor. Perusahaan wajib untuk menerapkan screening kepada setiap pegawai dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, sesuai dengan kondisi dari masing-masing sekolah.
Tempat Ibadah
Masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan ibadah dengan kapasitas 100 persen, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah Makan dan Cafe
Untuk rumah makan dan cafe diperbolehkan melayani makan ditempat sampai pada Pukul 22.00 WIB, sementara tempat makan yang mulai beroperasi pada malam hari, diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 02.00 WIB.
Aktivitas Mal dan Pasar Rakyat
Diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan syarat melakukan screening kepada setiap pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli lindungi.
Transportasi Umum
Diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan syarat melakukan screening kepada setiap pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli lindungi.
Resepsi
Pelaksanaan Resepsi di area PPKM level 1 diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen, sementara diluar Jawa-Bali hanya diperbolehkan maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makan ditempat.
Kemendagri menghimbau masing-masing Pemerintah daerah diseluruh Indonesia untuk tidak lengah menanggapi situasi ini. Kementerian Kesehatan juga meminta pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar memproteksi diri dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik serta malakukan vaksinasi ketiga/booster.
Listen on spotify
Latest Posts
- Arahan Prabowo Sebelum ke Luar Negeri: Perlunya Keterbukaan, Tapi Jangan Bahas Isu Rawan di Telepon!
- Prabowo Hapus Utang Rp10 T Milik 1 Juta UMKM Tanpa APBN!
- 7 Desk Lintas Kementerian Bentukan Budi Gunawan: Demi Stabilitas Politik dan Keamanan di Indonesia!
- Subsidi BBM Beralih ke BLT: Tepatkah Rencana Prabowo?
- Merasa Minim Dukungan di Kementeriannya, Menteri Ara: Saya Tetap Tulus dan Terbuka!