Salah satu topik yang menjadi unggulan di bulan ini adalah tentang Penetapan biaya haji yang dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Melalui rapat ini pemerintah menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh setiap jemaat adalah 60% yaitu sebesar Rp.56 juta dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp.37.364.114 (40%).
Biaya haji sebesar Rp.56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi selama di Makkah, akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya untuk mengurus visa.
Pemerintah mengakui bahwa biaya haji 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji 2023. Sebelumnya pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp.90.050.637,26 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp.15.150 dan 1 SAR sebesar Rp.4.040.
Melalui rapat ini Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag agar membuat kerjasama dengan BPKH dan Bank Penerima setoran BPIH agar memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji, khususnya bagi jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan dan jemaah tunggu.
Pemerintah juga sedang mengusulkan kepada pihak Arab Saudi agar meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi setiap jemaah dari Indonesia selama menunaikan ibadah haji.