Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab (Warsubi), memberikan penjelasan resmi menanggapi kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya yang mencapai 1.202% pada beberapa kasus. Ia menegaskan bahwa kenaikan ini bukan kebijakan sepihak Pemkab Jombang, melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat.
Warsubi menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Intinya, Perda ini kami ubah untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri dan Kemenkeu, di mana beberapa pasal memang harus disesuaikan,” ujarnya pada Rabu (13/8).
Dasar hukumnya, menurut Warsubi, adalah Pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan Pasal 128 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa kepala daerah terancam sanksi jika tidak melaksanakan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan pemberitahuan pusat. “Ini kewajiban. Bila tidak dilaksanakan, Bupati bisa terkena sanksi,” tegasnya.
Merespons gelombang protes warga, Pemkab Jombang telah mengeluarkan beberapa kebijakan keringanan:
1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2025.
3. Diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
Warsubi juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Tim khusus sudah disiapkan untuk menangani keberatan dengan cepat, transparan, dan profesional,” janjinya.
Lebih lanjut, Bupati memastikan bahwa Pemkab akan melakukan revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Ia berkomitmen penuh bahwa tidak akan ada kenaikan pajak baru yang membebani warga pada tahun 2026. “Saya perintahkan Bapenda mengawal kebijakan ini. Saya pastikan, dalam revisi Perda nanti, tidak ada kenaikan pajak apapun di tahun 2026. Ini komitmen kami melindungi rakyat,” pungkas Warsubi.
Dampak Langsung pada Warga
Kenaikan PBB-P2 yang drastis tahun ini telah menimbulkan kecemasan. Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Jombang, mengaku terkejut saat tagihan PBB dua objek pajaknya melonjak. Tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo (1.042 m² tanah dan 174 m² bangunan) yang sebelumnya Rp 292.631 naik menjadi Rp 2.314.768 (naik 791%). Sementara tanahnya di Dusun Ngesong VI (753 m²) yang semula Rp 96.979 membengkak menjadi Rp 1.166.209 (naik 1.202%).
“Keduanya naik sangat tinggi. Saya jelas tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya lunasi,” ujar Heri, menyuarakan kesulitan yang dialami banyak warga. Kasus Heri ini menjadi contoh nyata dampak penyesuaian nilai pajak yang diterapkan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perpajakan, dapat membaca buku berjudul “Perpajakan Esensi dan Aplikasi, Pajak Daerah Dan Retribusi, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Bea Materai” melalui link dibawah ini.