Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan tidak resmi di jalan umum melalui Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota se-Jabar, termasuk camat, lurah, dan kepala desa.
Dedi menegaskan, praktik pungutan di jalan kerap mengancam keselamatan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, terutama yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah.
Dalam SE tersebut, Dedi meminta pembentukan tim pengawas di tiap daerah untuk menertibkan pungli dan parkir liar. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota mencari solusi kreatif penggalangan dana, seperti mengoptimalkan anggaran desa atau menggandeng swasta, tanpa mengganggu aktivitas jalan raya. “Jalan umum harus steril dari praktik yang berisiko. Pembangunan infrastruktur sosial tetap jalan, tapi dengan cara yang aman,” tegasnya.
Kebijakan ini langsung direspons dengan rencana operasi gabungan di sejumlah wilayah, seperti Bandung dan Cirebon. Masyarakat juga diimbau melaporkan pungli melalui saluran aduan resmi.
Dedi berharap Jabar menjadi contoh provinsi yang sukses mengutamakan keselamatan warga tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan. Kebijakan ini efektif sejak 15 April 2025, dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai kunci keberhasilan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar kebijakan publik, dapat membaca buku berjudul “AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK” melalui link dibawah ini.
Baca disini: AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK.