Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait tunggakan pajak mobil Lexus LX600 4×4 miliknya senilai Rp 42 juta. Mobil keluaran 2022 dengan harga Rp 1,92 miliar itu belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 19 Januari 2025, meski STNK masih aktif hingga 2029.
Dedi menjelaskan, tunggakan terjadi karena mobil masih dalam proses kredit dan berpelat Jakarta. “Masih nyicil, jadi pelatnya belum bisa diganti. Saya sengaja tunda bayar pajak sampai mutasi ke Jabar selesai,” ujarnya melalui TikTok (22/4/2025).
Dedi memastikan pihak leasing sedang menangani prosedur mutasi pelat mobil ke Jawa Barat. Setelah resmi berpelat Jabar, ia berjanji melunasi tunggakan pajak di Jakarta dan membayar PKB rutin di wilayahnya.
“Tidak etis sebagai gubernur pakai pelat Jakarta. Semua tunggakan akan lunas, lalu pajak dibayar di Jabar untuk kepentingan warga,” tegasnya. Ia menambahkan, tradisi menggunakan pelat sesuai wilayah tugas sudah diterapkan sejak menjabat Bupati Purwakarta.
Dedi menegaskan, keputusannya ini bertujuan memberi contoh kepatuhan administrasi dan pajak kepada masyarakat. “Pemimpin harus jadi panutan. Semua kendaraan saya pastikan berpelat Jabar, sesuai dengan tanggung jawab sebagai gubernur,” ucapnya.
Ia berharap langkah transparannya memotivasi warga Jabar untuk taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar perpajakan, dapat membaca buku berjudul “Perpajakan Indonesia – Konsep, Aplikasi, Dan Penuntun Praktis” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Perpajakan Indonesia – Konsep, Aplikasi, Dan Penuntun Praktis.