Perang tampaknya sudah menjadi kata yang umum dan lazim dipergunakan secara luas dalam berbagai konteks situasi. Namun sebagai terma hukum internasional, ada pemahaman yang spesifik tentang perang.
Meski begitu, sampai saat ini tidak ada definisi spesifik tentang perang yang diberikan oleh norma hukum internasional. Sejauh ini, definisi tentang perang lebih banyak bersumber dari pendapat akademisi dengan mempertimbangkan praktik negara-negara.
Situasi perang pada dasarnya menjadi kondisi yang tidak disukai, karena selalu memunculkan korban jiwa maupun harta benda. Namun, sejarah menunjukkan bahwa perang tidak dapat ditiadakan sama sekali. Hal yang dapat dilakukan hanyalah melakukan pembatasan perang melalui diskusi untuk menemukan kategori perang yang adil dan yang tidak adil.
Secara konseptual, kejahatan perang adalah jenis kejahatan internasional yang lebih dahulu terlembagakan dibandingkan dengan jenis kejahatan internasional yang lain. Bahkan, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa pada awal kemunculan konsep genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan bersumber pada konsep kejahatan perang.
Secara sederhana, hukum perang adalah sekumpulan norma-norma yang mengatur perihal perang. Secara substansial, norma-norma yang mengatur perang dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu norma-norma yang mengatur tentang kapan dan dalam keadaan bagaimana sebuah perang yang sah dapat dilancarkan, serta norma-norma yang mengatur hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam perang.
Meskipun secara konseptual munculnya hukum perang atau hukum humaniter ini masih relatif baru, keberadaan norma-norma yang bersifat membatasi perilaku pihal berperang sudah dimulai sejak masa yang cukup lama. Norma-norma tersebut pada awalnya muncul dalam wujud hukum kebiasaan (customary laws) dan kemudian secara perlahan-lahan diakomodasikan ke dalam berbagai perjanjian internasional.
Bagi Sobat ANDI yang membutuhakn informasi tentang “Hukum Pidana Internasional”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Hukum Pidana Internasional”