Mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik keras langkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke polisi terkait tudingan ijazah palsu. Menurut Dino, tindakan ini keliru, terlepas dari pasal KUHP mana pun yang digunakan.
Dalam pernyataan di akun X-nya (@dinopattidjalal) pada Selasa, 15 Juli 2025, Dino menegaskan bahwa dalam demokrasi dan era reformasi, aspek-aspek seperti ijazah, kesehatan, kekayaan, afiliasi politik, dan rekam jejak pemimpin negara merupakan wilayah yang wajar untuk diketahui, didiskusikan, dan dikritik publik.
“Menjadi pemimpin berarti konsekuen menerima kritik publik, baik sebelum, selama, maupun setelah masa jabatan,” tegas mantan Juru Bicara Presiden SBY itu. Dia menilai Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan ini.
Dino memperingatkan bahwa mempidanakan Roy Suryo cs akan dipersepsikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat sipil. “Kriminalisasi ini juga memberi kesan Jokowi sedang panik dan justru akan memicu lebih banyak tanda tanya di masyarakat,” ujarnya.
Dia memprediksi langkah hukum itu justru akan merugikan Jokowi sendiri. Alih-alih memidanakan, Dino menyarankan Jokowi untuk tetap tenang dan membalas dengan argumen, senyuman, doa, serta bukti konkret. Dia mengingatkan pada sikap Presiden Soeharto yang menuntut jurnalis Time, Jason Tejasukmana, terkait pemberitaan hartanya, tanpa menggunakan jalur pidana.
“Pak Jokowi, balas Roy Suryo cs dengan argumen, senyum, doa dan bukti, bukan dengan bui,” pesan Dino, menandai akun @jokowi.
Posisi Jokowi dan Langkah Hukum
Jokowi, dari pihaknya, menegaskan bahwa ijazahnya bukanlah objek penelitian yang sah. Dia merasa tuduhan yang dilayangkan telah melampaui batas. “Ini kan bukan objek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” kata Jokowi di Solo pada 5 Mei 2025.
Mantan kader PDI Perjuangan ini melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, ES, dan K. ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, dengan menggunakan UU ITE. Jokowi bahkan datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini. Dalam prosesnya, dia menjawab 35 pertanyaan dari penyidik.
Jokowi berharap pelaporannya ini bisa menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak. Namun, menurut Dino Patti Djalal, langkah ini justru berpotensi menjadi bumerang, memperkuat kesan kepanikan dan mencederai semangat keterbukaan dalam demokrasi.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum, dapat membaca buku berjudul “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.