Untuk keempat kalinya dalam era Reformasi, Gubernur Riau harus berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid, gubernur petahana, menjadi orang terbaru yang menyusul tiga pendahulunya dalam daftar pemimpin daerah yang ditangkap karena kasus korupsi.
Penangkapan Abdul Wahid terjadi dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, sepuluh orang ditahan, termasuk sang gubernur dan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Sejumlah uang turut disita sebagai barang bukti.
Dugaan Pemerasan dan “Jatah Preman”
KPK menduga Abdul Wahid terlibat dalam praktik pemerasan. Modusnya, sang gubernur diduga meminta sejumlah “jatah preman” atau persentase tertentu dari anggaran tambahan di dinas-dinas tertentu, salah satunya Dinas PUPR. Meski gelar perkara telah selesai, KPK masih menahan nama tersangka hingga konferensi pers resmi digelar.
Sebelum menjadi gubernur, karir politik Abdul Wahid cukup cemerlang. Ia terpilih kembali sebagai anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihannya pada 2024. Namun, ia memilih mengundurkan diri dan maju dalam Pilkada Riau, berpasangan dengan SF Hariyanto, dan berhasil memenangkan kontes tersebut.
Respons Partai dan Pemerintah Daerah
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai partai yang menaungi Abdul Wahid, menyatakan sikap hati-hati. Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Umum PKB, mengungkapkan bahwa partai masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengenai pemberian bantuan hukum atau sanksi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan meski dipimpin oleh seorang gubernur yang sedang berurusan dengan hukum. Mereka menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Mengulangi Sejarah Kelam
Sayangnya, kasus Abdul Wahid bukanlah yang pertama. Ia adalah gubernur keempat Riau yang tersandung korupsi, melanjutkan tren kelam yang telah berlangsung lama.
– Saleh Djasit (Gubernur 1998-2003): Ditangkap pada 2008 dan dihukum 4 tahun penjara karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp 4,7 miliar.
– Rusli Zainal (Gubernur 2003-2013): Divonis 14 tahun penjara akibat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan.
– Annas Maamun (Gubernur 2014-2016): Terbukti menerima suap untuk merevisi kawasan hutan, dengan nilai suap mencapai ratusan ribu dolar AS dan miliaran rupiah.
Tidak hanya di tingkat gubernur, sejumlah bupati di Riau juga telah divonis karena korupsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang budaya dan sistem pemerintahan di provinsi kaya sumber daya ini. Penangkapan Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa praktik korupsi seolah menjadi “warisan” yang terus berulang, menggerogoti pembangunan dan merugikan masyarakat Riau.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.