Ketika publik berkeras menolak kembalinya “dwifungsi” Tentara Nasional Indonesia, “dwifungsi” Kepolisian Republik Indonesia rupanya sudah berjalan. Tanpa banyak sorotan, kepolisian justru mulai menempatkan perwira aktif di posisi sipil, memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan melemahnya profesionalisme. Bahkan, langkah ini berpotensi memicu kecemburuan dari kalangan militer yang sebelumnya dilarang mengisi jabatan serupa.
Pemicunya terkuak usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 1.255 perwira pada Maret 2025. Sebanyak 25 perwira tinggi dipindahkan ke kementerian dan lembaga negara. Contohnya, Irjen Mohammad Iqbal (mantan Kapolda Riau) ke Setjen DPD dan Irjen Pudji Prasetijanto (eks Kapolda Gorontalo) ke Kementerian ATR/BPN. Kini, setidaknya 50 perwira aktif mengisi posisi sipil—fenomena yang sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Jabatan seperti Sekjen Kemenkumham dan KKP pun kini jadi “jatah” polisi.
Modusnya kerap memanfaatkan celah hukum. UU Polri tegas melarang anggota aktif menempati jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini. Namun, aturan ini dilanggar dengan dalih UU ASN dan PP Manajemen PNS yang ditafsirkan serampangan. Tujuannya jelas: memperpanjang masa dinas perwira hingga usia 60 tahun, sekaligus menaikkan pangkat mereka menjadi bintang tiga.
Di balik praktik ini, ada masalah struktural dalam tubuh Polri. Sistem karier yang amburadul menyebabkan penumpukan perwira. Banyak yang tak kebagian jabatan, lalu “dibuang” ke kementerian sebagai solusi instan. Padahal, ini hanya mengobati gejala, bukan penyakitnya. Alih-alih memperbaiki tata kelola karier, Polri justru membiarkan budaya “asal bapak senang” dan kolusi antarangkatan merebak.
Efek domino pun terjadi. ASN di kementerian terancam tak berkembang karena posisi strategis dikuasai polisi. Lebih berbahaya lagi, dwifungsi Polri kini dijadikan pembenaran oleh TNI untuk menuntut hal serupa. Terbuka atau tidak, bisikan seperti “kenapa TNI dilarang, sedangkan polisi boleh?” mulai mengemuka. Bahkan, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak secara implisit menyindir situasi ini saat menanggapi penolakan revisi UU TNI.
Polri perlu berhenti memperkeruh keadaan. Selain merusak tatanan birokrasi sipil, ambisi menguasai jabatan non-kepolisian hanya akan memupuk kecemburuan institusi lain. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin dwifungsi ala Orba—yang seharusnya sudah mati—justru bangkit kembali dalam wajah baru.
Bagi sobat andi yang tertarik masuk institusi TNI atau Polri, dapat membaca buku berjudul “Strategi Sukses lolos Tes TNI Dan Polri, Drilling Soal-soal Tes Masuk Ter-Update” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Strategi Sukses lolos Tes TNI Dan Polri, Drilling Soal-soal Tes Masuk Ter-Update.