KPK dengan segera menelusuri keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian. Dugaan aliran uang korupsi kepada keluarga terungkap dalam proses persidangan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa SYL pernah meminta Biro Umum Kementan untuk membayar tagihan kartu kreditnya sebanyak Rp 215 juta. Arief Sopian, selaku Koordinator Subtansi Rumga Kementan sekaligus saksi sidang mengungkapkan fakta bahwa ada aliran uang dugaan korupsi di Kementan yang dipergunakan untuk saweran biduan.
Biduan yang dimaksud adalah jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah. Sebagai informasi tambahan, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.
Saksi yang lain, Muhammad Yunus, yang merupakan Staf Biro Pengadaan Umum Kementan, juga menyebut fakta adanya jatah harian Rp3 juta yang dipakai untuk membayar kebutuhan harian SYL di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.
KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi dengan modus pemerasan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. SYL diduga mengubah uang hasil tindak pidana korupsi menjadi aset lainnya untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Bagi Sobat Andi yang tertarik untuk mengetahui tentang perilaku “Korupsi”, silahkan mengunjungi link di bawah ini.
Sumber: “Korupsi Membuka Pandora Box”