KPU RI menggunakan aplikasi Sirekap untuk menyampaikan hasil penghitungan surat suara secara cepat kepada publik pada Pemilu 2024. Sebelumnya, teknologi ini hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. Sejak Pilkada 2020, Sirekap mulai digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang yang dapat langsung ditayangkan melalui sistem informasi KPU.
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah proses pengiriman data hasil perolehan suara mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK ke tingkat Kabupaten/Kota dan seterusnya hingga ke tingkat Provinsi.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam keterangan pers mengatakan bahwa Sirekap jauh lebih mudah di akses daripada Situng pada pemilu sebelumnya. Sirekap diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan integritas pelaksanaan pemilu pada tahun 2024.
Cara kerja menggunakan Sirekap di TPS:
- KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.
- KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.
- KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.