Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer sebesar Rp 1 juta per orang, demi kepentingan Pilkada 2024. Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 2,9 miliar. Permintaan ini dimulai pada Juli 2024, sebagai dukungan untuk kampanye Rohidin.
Selama proses tersebut, berbagai kepala dinas melaporkan pemerasan oleh Rohidin. Misalnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan Rp 200 juta, dan Kepala Dinas PUPR memberikan Rp 500 juta, keduanya untuk memastikan posisi mereka tetap aman. Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra mengumpulkan Rp 1,4 miliar dari satuan kerja untuk Rohidin.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024, menangkap delapan orang, termasuk Rohidin, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Setelah pemeriksaan intensif, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Mereka disangkakan melanggar undang-undang terkait pemerasan dan gratifikasi.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut akan digunakan untuk ongkos tim sukses dalam Pilkada, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 7 miliar.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar pilkada, dapat membaca buku berjudul “POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA Kajian Terkait Penegakan Konstitusi untuk Menemukan Konsep yang Ideal tentang Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Otonomi Daerah di Indonesia” melalui link dibawah ini.