Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa MPR telah menerima surat resmi dari Fraksi Partai Golkar yang membahas kedudukan hukum pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Dalam rapat gabungan yang berlangsung pada 23 September 2024, MPR sepakat bahwa pasal tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Namun, terkait dengan mantan Presiden Soeharto, statusnya dianggap telah selesai karena beliau sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada lagi tindakan yang perlu diambil.
Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa MPR menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Surat tersebut menyatakan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban K.H. Abdurrahman Wahid, kini tidak lagi berlaku. Penegasan ini sejalan dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa ketetapan-ketetapan sebelumnya perlu ditinjau kembali.
MPR sangat menekankan pentingnya rekonsiliasi nasional dan persatuan bangsa dalam konteks sejarah Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendorong agar jasa dan pengabdian Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid diakui secara resmi dengan gelar Pahlawan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menekankan perlunya keadilan hukum yang transparan dan menghindari dendam sejarah yang dapat berdampak negatif pada generasi mendatang. Dengan langkah ini, MPR berharap dapat merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum dan konstitusi di Indonesia, dapat membaca buku berjudul “Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Dan Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori Dan Praktik Hukum Acara Konstitusi.