Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan rekan-rekannya melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2024. Hakim meminta penggugat dan tergugat untuk melengkapi dokumen legal standing.
Dalam sidang tersebut, tim hukum HRS mengklaim gugatan ini bersifat personal, sementara tim hukum Jokowi menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima di Sekretariat Kabinet. Hakim kemudian menunda sidang hingga 22 Oktober untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Gugatan ini dilayangkan pada 30 September 2024, dengan tuduhan pelanggaran kewenangan oleh Jokowi, dan menuntut ganti rugi yang dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga negara. Namun, dia mengingatkan agar gugatan dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, serta menekankan pentingnya membuktikan klaim yang diajukan.
Dini juga menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi memiliki kelebihan dan kekurangan, dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Dia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut tentang gugatan tersebut, menunggu perkembangan di pengadilan untuk menentukan apakah gugatan ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau pribadi.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar hukum, dapat membaca buku berjudul “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.