Kebijakan baru mengenai program pensiun tambahan bagi pekerja telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena adanya pemotongan gaji. Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di hari tua.
Ogi menyoroti bahwa manfaat pensiun saat ini, baik untuk ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, masih tergolong kecil. Dalam pasal 189 UU P2SK, pemerintah diamanatkan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun dan menciptakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang belum diterbitkan.
Saat ini, OJK berfungsi sebagai pengawas dan belum bisa bertindak lebih lanjut tanpa adanya PP. Ogi juga mencatat bahwa cakupan manfaat pensiun di Indonesia masih jauh dari ideal, mencapai hanya 10-15% dari standar ILO yang seharusnya 40%. Program pensiun tambahan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan finansial bagi pekerja setelah pensiun, memastikan mereka memiliki pendapatan yang terjamin di masa tua.
Dengan demikian, implementasi program pensiun tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di masa depan, sehingga mereka dapat menjalani hari tua dengan lebih tenang dan sejahtera.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar kebijakan pemerintah, dapat membaca buku yang berjudul “AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK” melalui link dibawah ini.
Baca disini: AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK.