Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih, tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2004).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, mendefenisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yakni:
- Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi oleh badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
- Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
- Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Selain itu, klasifikasi berdasarkan objek yang diakuisisi, dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu akuisisi saham dan akuisisi aset.
- Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan transaksi jual beli perusahaan, transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi yang paling umum ditemui hampir setiap kegiatan akuisisi.
- Akuisisi Aset
Apabila perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain, ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan, hal ini dinamakan akuisisi parsial.
Dalam akuisisi aset, perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva dari perusahaan tersebut. Cara ini akan dapat menghindarkan perusahaan dari kemungkinan munculnya pemegang saham minoritas yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi perusahaan.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Hukum Akuisisi”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera dibawah ini.
Sumber : Hukum Akuisisi
Ebook : Hukum Akuisisi
Listen on spotify
Latest Posts
- Anggaran Makan Bergizi Gratis Cuma Rp 10 Ribu, Megawati: Eh Mas Bowo Kalau Dengar Ini, Tolong Dihitung Lagi!
- Ridwan Kamil-Suswono Mundur dari Gugatan MK, Pramono Anung Ucap Terima Kasih
- UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380: Kini Menjadi Rp 5.396.761!
- Lanjutkan Hidup Mewah di Rusia, Berapa Kekayaan Bashar al-Assad?
- Israel Seret Netanyahu ke Pengadilan: Kasus Korupsi dan Ancaman Penjara di Tengah Perang