Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah mempersiapkan dan melakukan uji coba identitas digital untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Identitas digital tersebut diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang akan diberlakukan secara bertahap untuk menggantikan e-KTP yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi menyediakan blanko pembuatan e-KTP, namun akan membuat layanan publik untuk digitalisasi data kependudukan. Langkah ini diambil untuk mengurangi keluhan masyarakat tentang kendala-kendala saat membuat e-KTP, sekaligus dapat menghemat anggaran pembuatan blangko e-KTP yang selama ini menyedot anggaran yang cukup besar.
Untuk membuat dan mengaktifkan IKD, masyarakat akan diminta untuk mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dan mendatangi Kantor Dukcapil wilayah masing-masing agar mendapat pendampingan, verifikasi, dan validasi dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Beberapa persayaratan lain yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar, adalah:
- Ponsel dan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
Perbedaan yang mencolok dari e-KTP dan IKD ada pada cara aksesnya, jika selama ini masyarakat terbiasa dengan KTP dengan bentuk fisik, IKD dapat diakses melalui handphone dengan bentuk Quick respons (QR) code yang membutuhkan layanan internet untuk mengakses dari dalam handphone Anda.
Saat ini pelaksanaan IKD masih dilakukan bertahap dan dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu, lalu disusul oleh masyarakat di daerah-daerah yang dianggap memiliki persyaratan atau fasilitas yang memadai untuk menggunakan IKD. (chg)