Istilah negara hukum di Indonesia sering disebut dengan rechtstaats atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental, walaupun dalam UUD 1945 istilah negara hukum disebut rechtstaats, tetapi secara normatif harus dibedakan dengan paham negara hukum dalam sistem hukum Eropa Kontinental ataupun konsep the rule of law dalam sistem hukum Anglo Saxon.
Konsep negara hukum (rechtstaats) di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang tercermin dalam Pancasila. Pemahaman utuh terhadap konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dapat dilihat dari proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia, serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara.
Dari kajian dan pemahaman demikian, akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa dalam konsep Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila selain memiliki kesamaan, tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum yang dikembangkan di negara lain.
Negara hukum itu bukan suatu jenis dan watak negara yang datang dengan sendirinya. Realisasi negara hukum harus diperjuangkan, sebab walaupun ditetapkan dengan peraturan negara, hal tersebut harus diakui supremasi yang mutlak dari hukum, aspek materil dan formil-organisatoris, aspek imperatif atau normatif dan segi operatif, semua ini tidak menjamin perwujudan negara hukum jika tidak didukung oleh jiwa negara hukum dari pejabat hukum serta pemerintah dan warga negara serta rakyat Indonesia sendiri.
Susunan Pancasila adalah hirarkis dan mempunyai bentuk piramidal, dan kalau dilihat dari inti isinya, maka urutan-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam dan luas isinya. Setiap sila yang di belakang sila lainnya merupakan pengkhususan dari sila yang di depannya, dan jika urutan masing- masing sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka di antara lima sila ada hubungan yang mengikat satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan onformasi tentang “Politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.