Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai tool utama. Bentuk kejahatannya adalah peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), dan manipulasi data (data manipulation).
Pengalaman narasumber selama ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya penanganan insiden siber biasanya datang terlambat. Kebutuhan akan pentingnya manajemen maupun teknis penanganan insiden siber biasanya akan timbul pada saat terjadi masalah (serangan).
Pada saat tidak ada serangan, sering kali kita semua termasuk manajemen menjadi abai akan pentingnya kelengkapan proses Plan Do Check Act (PDCA) insiden siber. Sering kali lembaga pemerintah secara khusus memiliki kondisi yang cukup rawan di bidang SDM, sehingga banyak pekerjaan harus dilemparkan pada konsultan keamanan siber. Alangkah baiknya jika perusahaan/lembaga dapat memelihara SDM yang mumpuni di bidang keamanan siber sehingga akan dengan mudah memperkuat pertahanan yang dibutuhkan.
Saksikan informasi lengkap dalam Kuliah Umum dari TV ANDI bersama dengan Onno W. Purbo, M.Eng., Ph.D. (Pakar IT, Wakil Rektor ITTS) dan Hafizhan Irawan (Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan).
Link Youtube: Insiden Siber, Bagaimana Penanganannya?
Sumber: Pegangan Penanganan Insiden Siber