Pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, di gedung Nusantara, Jakarta. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan sidang paripurna. Acara ini menandai awal periode baru bagi para wakil rakyat yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Gaji anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI dan ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan, dengan posisi Ketua DPR menerima Rp 5.040.000. Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang totalnya bisa melebihi Rp 50 juta per bulan, mencakup tunjangan istri/suami, anak, jabatan, serta tunjangan komunikasi dan lainnya.
Tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kinerja anggota DPR dalam menjalankan tugas legislatif dan melayani masyarakat. Anggota DPR juga menerima dana reses untuk operasional menyerap aspirasi masyarakat, yang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Misalnya, anggota DPR Krisdayanti pernah menyebut dana reses yang diterimanya mencapai Rp 140 juta.
Selama masa jabatannya, mereka juga disediakan rumah dinas yang nyaman dan menerima anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Setelah masa jabatannya berakhir, anggota DPR RI akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yang memberikan jaminan finansial bagi mereka di masa tua. Ini semua diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik audit kinerja pemerintah, dapat membaca buku berjudul “Audit Kinerja, Mendorong Peningkatan Value Organisasi Pemerintah Dalam Mewujudkan World Class Government” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Audit Kinerja, Mendorong Peningkatan Value Organisasi Pemerintah Dalam Mewujudkan World Class Government.