Pemerintah Israel mengumumkan pembentukan badan khusus untuk mengawal program “keberangkatan sukarela” warga Gaza, Senin (17/2/2025). Langkah ini dianggap sebagai bagian dari rencana AS di bawah Presiden Donald Trump yang menuai kecaman global.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan direktorat baru akan memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke negara ketiga melalui jalur darat, laut, dan udara. “Ini upaya kemanusiaan untuk memberi kesempatan baru,” klaimnya. Namun, frasa “sukarela” mengingatkan pada taktik pengusiran paksa saat Nakba 1948, di mana ratusan ribu warga Palestina diusir dari tanahnya.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara terbuka mendukung proposal AS untuk mengambil alih Gaza. “Kami berkomitmen menciptakan Gaza yang berbeda, tanpa Hamas atau Otoritas Palestina,” tegasnya usai bertemu Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Rencana ini disebut mencakup penggusuran sekitar dua juta penduduk Gaza, wilayah yang telah hancur setelah 15 bulan perang dengan korban lebih dari 48.000 jiwa.
Badan Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah Pendudukan (COGAT) mengusulkan paket relokasi yang mencakup dukungan logistik dan finansial. Namun, kelompok HAM menilai ini upaya pembersihan etnis yang melanggar hukum internasional. “Istilah ‘sukarela’ adalah ilusi. Di tengah blokade dan perang, warga Gaza tak punya pilihan selain pergi,” kritik Amnesty International.
Sejarah berulang: dari Nakba 1948 hingga “relokasi sukarela” 2025, warga Palestina kembali menghadapi ancaman kehilangan tanah air. Pertanyaannya, apakah dunia akan membiarkan tragedi kemanusiaan ini terulang?
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum internasional, dapat membaca buku berjudul “Hukum Organisasi Internasional” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Organisasi Internasional.