Pemilu adalah pesta demokrasi bagi setiap masyarakat Indonesia terpilih untuk menentukan pemimpin negara berikutnya. Dalam melaksanakan pemilu, setiap masyarakat diharapkan dapat memahami bebarapa istilah yang umum digunakan selama penyelengaraan pemilu, diantaranya adalah:
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap.
b. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilu Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggara Pemilu di pusat dan provinsi yang bersifat tetap.
c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
d. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
e. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
f. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
PPLN merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
g. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
PPDP merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
h. TPS (Tempat Pemungutan Suara)
TPS merupakan tempat yang disediakan untuk menghitung suara atau polling stasions yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh masyarakat.
i. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT merupakan daftar nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih oleh KPU.
j. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)
DPTHP merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
k. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.