Konstruksi di Indonesia telah dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kerajaan, banyak bangunan candi yang dibangun oleh masyarakat pada saat itu. Pada masa penjajahan Belanda, banyak bangunan yang dibangun dengan gaya Eropa. Hingga saat ini, bangunan bergaya Eropa dapat ditemukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat yang mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Layanan jasa konsultasi konstruksi merupakan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diatur pula mengenai sifat, klasifikasi dan Layanan Usaha dalam Jasa Konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha perorangan dan juga badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bagi Sobat Andi yang tertarik dengan informasi tentang “Aspek Hukum Jasa Konstruksi”, Anda dapat menemukannya pada link yang tertera di bawah ini.
Sumber : Aspek Hukum Jasa Konstruksi
Ebook : Aspek Hukum Jasa Konstruksi
Listen on spotify
Latest Posts
- Dibayar Rp 8,5 Juta per Situs, Oknum Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi: Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Pakta Integritas!
- MK Ubah UU Ciptaker: Buruh Dapat Hak Lebih Besar
- Menteri Tito Ditegur DPR Saat Asyik Ngobrol dengan Wamen: Mohon Diperhatikan Pak!
- Indonesia Tutup Pintu Impor Sampah di 2025, DPR Setuju: Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Rakyat!
- Langsung Minta 20 Triliun ke DPR, Natalius Pigai Diberi Wejangan: Tolong Bersikap Realistis!