Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menjelaskan pembukaan kembali ekspor pasir laut, yang telah dilarang selama lebih dari 20 tahun. Ia menekankan bahwa yang diekspor adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut. Sedimen ini diambil untuk mengatasi gangguan alur pelayaran.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah mendefinisikan hasil sedimentasi sebagai material alami dari proses pelapukan yang dapat diambil untuk mencegah gangguan ekosistem. Untuk mendukung kebijakan ini, dua peraturan Menteri Perdagangan telah dikeluarkan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri menegaskan bahwa ekspor tidak akan dilakukan sembarangan dan izin akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan perlindungan lingkungan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar ekosistem laut, dapat membaca buku berjudul “Biologi Kelautan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Biologi Kelautan.