Wiryawan Chandra, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menyarankan agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Saran ini disampaikan untuk mengklarifikasi peran dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan impor gula pada 2015–2016.
Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi di persidangan penting untuk menjelaskan apakah benar ada arahan dari Presiden saat itu terkait pemenuhan stok gula nasional. “Sebaiknya Presiden hadir memberikan kesaksian agar alur perintah menjadi transparan. Ini juga akan memperjelas tanggung jawab hukum,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Ia menekankan, jika benar ada instruksi Presiden, seharusnya tersedia dokumen pendukung seperti memo dinas atau surat penugasan. Dalam konteks hukum administrasi, pemberi perintah—dalam hal ini Presiden—memegang tanggung jawab primer, sedangkan menteri bertindak sebagai pelaksana. “Pejabat yang diberi tugas hanya bertanggung jawab sekunder. Pertanggungjawaban utama tetap pada pemberi instruksi,” kata dia.
Wiryawan juga menyoroti bahwa kebijakan impor gula tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. “Setiap keputusan strategis mestinya dilengkapi bukti administratif agar tidak ambigu,” tambahnya.
Meski tak secara eksplisit menyebut nama Jokowi, Wiryawan merujuk periode 2015–2016, saat Jokowi menjabat Presiden. Dengan demikian, kehadirannya di sidang diharapkan membantu mengungkap akar permasalahan yang berujung pada kasus korupsi senilai Rp5,7 miliar tersebut.
Saran ini mengemuka di tengah upaya penuntasan kasus yang dinilai kompleks karena melibatkan hierarki kekuasaan tertinggi negara. Keputusan hakim untuk memanggil atau tidak Jokowi pun akan menjadi uji transparansi dalam penegakan hukum.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum, dapat membaca buku berjudul “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.