Thrifting adalah kegiatan belanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah, hingga furniture dengan rentang harga yang murah dan bervariatif. Budaya thrifting atau belanja barang bekas sudah lama populer dikalangan masyarakat menengah kebawah, budaya ini muncul sebagai langkah untuk berhemat serta mengurangi produksi sampah dari barang-barang bekas tak terpakai.
Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran pemerintahan mengecam aktivitas thrifting. Bahkan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 untuk memperbaharui Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 menyangkut perihal Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.
Langkah ini dianggap perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem industri tekstil yang kini semakin melemah akibat dari impor pakaian bekas. Berikut adalah beberapa alasan pemerintah melarang pembelian dan penggunaan baju bekas impor, diantaranya:
- Thrifting dianggap sebagai transaksi jual beli yang ilegal, karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah dan dilarang untuk di impor.
- Impor baju bekas berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal.
- Merugikan UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan pakaian bekas impor membawa dampak buruk bagi pendapatan pelaku bisnis menengah kebawah.
- Beberapa hasil penelitian mengungkapkan bahwa pakaian bekas impor berdampak buruk terhadap kesehatan penggunanya. Beberapa penyakit yang muncul adalah alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi kulit, yang diakibatkan oleh berbagai jenis jamur yang terdapat pada pakaian bekas.
- Jumlah pakaian impor yang besar belum tentu semuanya akan habis terjual. Hal ini dapat menimbulkan masalah lingkungan baru karena sisa pakaian tersebut menjadi sampah dan meninggalkan jejak karbon
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan pakaian bekas. Himbauan ini diharapkan dapat disambut baik oleh seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, agar dapat mewujudkan kedaulatan niaga yang baik di tanah air.
Listen on spotify
Latest Posts
- Usai Revisi UU Minerba, Kampus Tak Bisa Lagi Kelola Tambang
- Gunakan Militer, AS Tuntut 50% Mineral Langka Ukraina sebagai ‘Bayaran’ Bantuan
- Israel Bentuk Badan “Relokasi Sukarela”: Kontroversi Rencana Pengosongan Gaza
- Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Indonesia: Dedikasi untuk Kemanusiaan
- Zelensky Tolak Diplomasi AS-Rusia Tanpa Keikutsertaan Ukraina