Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Pembentukan ini dilakukan menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024. Kortas Tipikor, yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), akan dipimpin oleh seorang kepala berpangkat inspektur jenderal (irjen) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Tugas Kortas Tipikor meliputi pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang, termasuk penelusuran dan pengamanan aset hasil kejahatan. Meskipun ada harapan peningkatan kinerja, beberapa peneliti mengingatkan bahwa keberhasilan korps ini sangat bergantung pada pelaksanaan penegakan hukum oleh personelnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pembentukan Kortas Tipikor akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, namun juga menekankan perlunya koordinasi dengan KPK dan institusi penegak hukum lainnya. Ia mengingatkan bahwa KPK harus tetap diperkuat agar tidak hanya menjadi ‘penonton’ dalam penanganan kasus korupsi, terutama saat Kejaksaan Agung aktif menemukan indikasi kasus korupsi besar.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Koruptor Go To Hell !!” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Koruptor Go To Hell !!.