Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, masih dalam proses dan belum final, karena menunggu kesiapan IKN. Ia menekankan bahwa seharusnya penandatanganan Keppres ini dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Jokowi juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga memerlukan pembangunan ekosistem yang mencakup infrastruktur seperti rumah sakit, pendidikan, dan pusat keramaian.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa Keppres tersebut mungkin akan ditandatangani setelah Oktober 2024, tergantung pada kesiapan IKN. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menambahkan bahwa pelantikan presiden terpilih harus dilaksanakan di ibu kota yang baru, sehingga persiapan untuk lokasi pelantikan perlu dilakukan dengan matang.
Pembangunan IKN direncanakan berlangsung dalam lima tahap hingga 2045, dengan total anggaran mencapai Rp 466 triliun, di mana 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen dari non-APBN.
Namun, investasi untuk proyek ini masih tergolong rendah, dengan hanya Rp 56,83 triliun yang tercatat hingga tahap 7. Pemerintah terus berupaya menarik minat investor melalui berbagai regulasi, termasuk pemberian hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar kebijakan pemerintah, dapat membaca buku berjudul “AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK” melalui link dibawah ini.
Baca disini: AUDIT KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK.