Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan anggota Polri, Pejabat negara termasuk menteri dan staf khusus di kementerian dan lembaga, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan kepada warga negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara saat ini.
Sumber THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara yang bersumber dari APBD, komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Peraturan baru ini menjabarkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran, sementara gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.