Dalam operasi kejar-kejaran yang memanas di perairan Selat Malaka, kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap sebuah kapal berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Aksi ini terjadi di wilayah laut Indonesia, Rabu (13/9), dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya maritim dari eksploitasi tak sah.
Kejadian bermula ketika kapal patroli Hiu 01 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal asing. Saat didekati, kapal tersebut berusaha kabur dengan memutus jaringnya dan melaju kencang ke arah perairan internasional. Petugas tak tinggal diam. Setelah beberapa saat mengejar, kapal berbendera Malaysia itu akhirnya berhasil dihentikan.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menyita sekitar 100 kilogram ikan berbagai jenis yang diduga ditangkap secara ilegal. Lima anak buah kapal (ABK) asal Myanmar turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh awak kapal beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mencegah illegal fishing. Kolaborasi dengan instansi terkait, seperti TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai, terus diperkuat untuk memastikan perairan Indonesia tidak menjadi lahan eksploitasi pihak asing.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya laut kita,” ujar juru bicara Kementerian Kelautan.
Aksi penangkapan kapal asing di perairan nasional sebelumnya juga pernah terjadi, termasuk pada kapal dari Vietnam dan Filipina. Namun, kasus terbaru ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Hingga kini, penyelidikan terhadap kapal dan ABK masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat nelayan lokal menyambut positif upaya pemerintah, berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelaku pencurian ikan di masa depan.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum kelautan, dapat membaca buku berjudul “ASPEK HUKUM PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI LAUT” melalui link dibawah ini.
Baca disini: ASPEK HUKUM PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI LAUT.