Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), serta entitas anaknya. Dalam penyelidikan terbaru, dua mantan pejabat tinggi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) turut diperiksa sebagai saksi.
Kedua mantan pejabat tersebut adalah BK, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat BRI pada tahun 2017, serta DN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI pada 2015. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini naik ke tahap lebih lanjut.
Selain dua eks eksekutif BRI, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain dari beberapa bank daerah. Empat di antaranya berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yaitu UK selaku Account Officer Korporasi 1, VSD sebagai Corporate Credit Manager, NA yang menjabat Direktur Komersial dan UMKM, serta RNL yang menjadi Pimpinan Grup Korporasi 1 pada 2020.
Sementara tiga saksi lainnya datang dari bank daerah berbeda. Mereka adalah BFW, mantan Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI periode 2020; SLDR, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020); dan PRM, mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada 2020.
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri skema kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020; serta Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020.
Sritex, yang dulunya merupakan produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi ditutup pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit. Status kepailitan itu disahkan dalam rapat kreditur pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan data hasil penyelidikan Kejagung, total kredit macet yang belum lunas hingga Oktober 2024 mencapai angka Rp 3,5 triliun. Rincian utang tersebut adalah Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi bersama BRI, BNI, dan LPEI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membongkar praktik pengelolaan kredit yang tidak transparan di sejumlah institusi keuangan, sekaligus mengungkap kerugian negara yang sangat besar akibat penyalahgunaan fasilitas kredit kepada satu perusahaan saja.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar Manajemen Risiko, dapat membaca buku berjudul “The Silent Killer of Organizations: “Embrace It Today or Face Collapse Tomorrow!” (Everyone is Risk Manager)”
Baca disini: The Silent Killer of Organizations: “Embrace It Today or Face Collapse Tomorrow!” (Everyone is Risk Manager).