Pada malam Minggu, 6 Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setelah absen selama lebih dari delapan bulan. Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap enam orang, terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp10 miliar yang diduga merupakan suap terkait kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi bahwa jumlah uang tersebut masih dalam proses perhitungan.
Kasus ini diduga melibatkan orang kepercayaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang menerima uang suap tersebut. Namun, status hukum Sahbirin Noor masih belum jelas. KPK berencana untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dan rencananya akan menggelar konferensi pers pada 8 Oktober untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas para tersangka. Praktik korupsi dalam PBJ yang melibatkan persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan fee oleh penyelenggara negara kembali menjadi sorotan, menunjukkan tantangan besar dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.