Sandra Dewi memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana ia menjelaskan bahwa suaminya, Harvey Moeis, adalah seorang pengusaha tambang batu bara, bukan pengusaha timah. Kesaksian ini disampaikan untuk mendukung Harvey dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Dalam sidang tersebut, hakim menanyakan tentang penghasilan dan profesi Harvey. Sandra menjawab bahwa ia tidak pernah membandingkan penghasilan mereka dan menegaskan bahwa suaminya memang seorang pengusaha batu bara. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Harvey dalam bisnis timah hanya untuk membantu Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yang dianggapnya sebagai sosok yang dituakan.
Sandra juga menegaskan bahwa jika ia tahu Harvey akan bekerja sama dengan BUMN dalam bidang timah, ia tidak akan mengizinkannya. Harvey didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, di mana sebagian uang hasil korupsi tersebut mengalir kepada Sandra Dewi.
Jaksa menyebutkan bahwa Harvey menerima sekitar Rp 420 miliar dari hasil korupsi dan mentransfer sejumlah uang kepada Sandra serta asistennya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian tas branded.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan.