Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kini memiliki kekuasaan baru untuk mengevaluasi pejabat-pejabat penting negara. Hal ini terungkap setelah disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025. Melalui kebijakan ini, DPR dapat menilai kembali pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, dan Kapolri, yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan.
Namun, langkah ini tidak luput dari kritik. I Dewa Gede Palguna, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai bahwa DPR tidak memahami prinsip-prinsip dasar hukum dan pemisahan kekuasaan. “Jika mereka mengerti, revisi ini menunjukkan bahwa mereka tidak peduli dengan keberlangsungan negara yang seharusnya berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya. Palguna menegaskan bahwa revisi ini berpotensi merusak stabilitas hukum negara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait revisi ini. Ia menyatakan bahwa DPR akan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah menjabat dalam waktu lama dan mengalami masalah kesehatan. “Kami perlu memastikan bahwa mereka masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya. Dasco menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR.
Revisi ini menambahkan Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Revisi ini dilakukan dengan cepat, diusulkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dan disetujui dalam waktu kurang dari tiga jam. Meskipun mendapat dukungan dari semua fraksi, banyak yang menganggap perubahan ini sebagai langkah yang berbahaya bagi ketatanegaraan.
Dengan demikian, DPR kini memiliki alat baru untuk mengawasi dan mengevaluasi pejabat-pejabat penting negara. Namun, apakah langkah ini akan membawa kebaikan atau justru merusak fondasi hukum yang ada? Hanya waktu yang akan menjawab.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar hukum, dapat membaca buku berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi.