Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki rencana untuk memberikan insentif pajak selama masa pemerintahannya, yang mencakup penghapusan dan pemangkasan tarif pajak. Rencana ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menjelang pelantikan pada 20 Oktober 2024.
1. Penurunan Pajak Penghasilan Badan: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 22% menjadi sekitar 20%. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia, sambil memastikan bahwa penerimaan negara tetap meningkat melalui pengawasan yang lebih ketat.
2. Penghapusan Pajak Perumahan: Prabowo juga berencana untuk menghapus pajak properti yang totalnya sebesar 16%, yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi
3. Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan difokuskan pada masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga akan ada skema yang ditujukan untuk segmen menengah ke atas.
Drajad Wibowo, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN), menambahkan bahwa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) badan ini masih dalam tahap wacana dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi penerimaan negara sebelum diterapkan.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar perpajakan, dapat membaca buku berjudul “Pajak Penghasilan, Peraturan, Penghitungan dan Pelaporan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Pajak Penghasilan, Peraturan, Penghitungan dan Pelaporan.