Jakarta, 5 Maret 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan produk Pertamina meski perusahaan pelat merah itu tengah diselidiki terkait dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM). Pernyataan ini disampaikan Febrie usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, menanggapi kasus dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang melibatkan direksi PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami pastikan produk Pertamina memenuhi standar kualitas. Masyarakat tidak perlu khawatir, tetap dukung produk dalam negeri,” tegas Febrie. Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah meminta Pertamina melakukan uji laboratorium terhadap BBM yang beredar guna memastikan keamanannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menyatakan hasil uji sampel BBM dari Terminal Plumpang dan 33 SPBU di Jabodetabek menunjukkan kualitas sesuai ambang batas pemerintah. “Parameter seperti RON, kandungan sulfur, dan tekanan uap stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi,” ujar Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, Sabtu (1/3/2025). Pengujian dilakukan menggunakan metode ASTM D4057, standar internasional untuk pemeriksaan BBM.
Namun, Kejaksaan Agung menduga ada praktik nakal dalam tata kelola BBM periode 2018-2023. Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, disinyalir membeli BBM RON 90 lalu menjualnya sebagai Pertamax RON 92. Ada pula indikasi pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 untuk memalsukan kualitas. Modus ini diduga bagian dari korupsi pengadaan impor minyak yang merugikan negara.
Meski demikian, Febrie menegaskan masyarakat tak perlu beralih ke produk lain. “Kasus ini sedang kami dalami, tapi produk Pertamina tetap layak digunakan,” katanya. Imbauan ini bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, hasil uji Lemigas menjadi bukti awal bahwa distribusi BBM ke konsumen masih terkontrol. Namun, temuan ini tak menghilangkan dugaan manipulasi di tingkat produsen. Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat Pertamina sebagai BUMN strategis harus menjaga integritas energi nasional.
Kejaksaan Agung berjanji transparan dalam menuntaskan kasus ini, sambil berharap masyarakat tetap tenang. “Kita harus bersama-sama memperkuat kepercayaan terhadap produk dalam negeri,” pungkas Febrie.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik seputar minyak dan gas bumi, dapat membaca buku berjudul “PETROPEDIA – Istilah Serapan Minyak dan Gas Bumi Dalam Bahasa Indonesia” melalui link dibawah ini.
Baca disini: PETROPEDIA – Istilah Serapan Minyak dan Gas Bumi Dalam Bahasa Indonesia.