Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada 18 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah melarikan diri ke Singapura. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi penambangan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dengan total 23 tersangka lainnya, termasuk adiknya, Fandy Lingga.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, Hendry sering mangkir dari pemeriksaan. Ia diketahui kabur ke Singapura pada 25 Maret 2024 dengan alasan berobat. Setelah delapan bulan, ia kembali ke Indonesia dan ditangkap saat tiba di bandara. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kepulangan Hendry terpaksa karena paspornya akan kedaluwarsa.
Setelah penangkapannya, Hendry dibawa ke sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Ia diduga sebagai pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa, yang terlibat dalam penambangan ilegal. Bersama Fandy, yang sudah ditahan, mereka berperan dalam penyewaan peralatan untuk penambangan timah.
Kasus ini melibatkan banyak pengusaha, termasuk Harvey Moeis dan selebgram Helena Lim, yang juga menjadi tersangka. Aliran uang hasil korupsi mencapai Rp 30 triliun, dengan Hendry menerima sekitar Rp 1 triliun dari aktivitas ilegal tersebut.
Bagi sobat andi yang menyukai topik seputar anti korupsi, dapat membaca buku berjudul “Korupsi Membuka Pandora Box Perilaku Korup dari Dimensi Etika, Budaya, dan Keperilakuan” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Korupsi Membuka Pandora Box Perilaku Korup dari Dimensi Etika, Budaya, dan Keperilakuan.