Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membagikan barang impor ilegal yang disita secara gratis kepada pabrik-pabrik.
Barang-barang tersebut, yang memiliki nilai mencapai Rp46 miliar, terdiri dari pakaian bekas, karpet, dan produk elektronik.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Satgas Importasi Ilegal tidak memiliki anggaran untuk memusnahkan barang sitaan tersebut.
Oleh karena itu, pabrik-pabrik dapat memanfaatkan barang-barang ini sebagai bahan bakar produksi.
Proses pengambilan barang harus melalui instansi terkait, seperti Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, Kemendag juga menyita 20 ribu rol kain tekstil yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Satgas Importasi Ilegal akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyelundupan hingga masa tugasnya berakhir pada Desember 2024.
Bagi sobat andi yang tertarik dengan topik perdagangan impor, dapat membaca buku yang berjudul “Manajemen Impor Dan Importasi Indonesia” melalui link dibawah ini.
Baca disini: Manajemen Impor Dan Importasi Indonesia.